Berita

//

Sekda: Regulasi Terkait Pelaksanaan PAUD Sangat Perlu

2021-09-01 10:37:37 Admin Web Portal

 
LUBUKLINGGAU-Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani memimpin rakor penyusunan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau terkait pelaksanaan PAUD 1 Tahun Pra SD, bertempat di ruang kerja Sekda Kota Lubuklinggau, Rabu (1/9). 

Menurut Sekda, keberadaan PAUD sangatlah bermanfaat. Sebelum anak-anak masuk ke sekolah dasar (SD) seharusnya memang melalui PAUD terlebih dahulu. Oleh karena itu perlu dibuat regulasi dalam bentuk Perwal atau Perda.

“Mari kita bina PAUD sebaik mungkin dengan memenuhi standar pelayanan, minimal memadai sarana dan prasarananya,” ajaknya. 

Salah satu manfaat keberadaan PAUD adalah saat anak-anak masuk SD, mereka sudah bisa baca, tulis dan mudah mengikuti pelajaran jenjang SD.

Untuk menunjang kearah itu, perlu disiapkan tenaga pendidikan yang berkualitas dan memenuhi standar pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud), Dr H Dian Chandera menambahkan Kota Lubuklinggau adalah daerah penggerak, pendorong kabupaten/kota yang memiliki regulasi. Sedangkan mengenai PAUD terdiri dari TK dan kelompok bermain. 

“Kita sudah punya Perda Nomor : 4 Tahun 2014. Nantinya akan dikaji lagi apakah ada yang perlu direvisi atau tidak. Sedangkan mengenai penyusunan Perwal ada beberapa tahap yang harus dilakukan,” terangnya.


Di Kota Lubuklinggau sendiri lebih kurang ada 107 PAUD.  Nanti akan diperhatikan standarisasi dalam penilaian PAUD karena harus memenuhi kriteria dan standarisasi. 

Terkait program PAUD sambung Kadisdik, sangat penting karena usia 0 sampai 5 tahun adalah usia emas seorang anak. 
Seorang anak akan diketahui tingkat talentanya, perkembagan dan karakternya. Sementara metode pembelajaran yang paling susah adalah guru PAUD dibandingkan guru SD.

Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, M Yasin menyampaikan Bagian Hukum sangat mendukung dan setuju mengenai pembinaan PAUD. Terlebih lagi PAUD memiliki kepastian hukum.

Perwal merupakan salah satu peraturan yang dibentuk sesuai UU berlaku. Dalam pembinaan PAUD harus dibuat Perwal sedangkan dalam pembentukan Perwal sendiri ada  prosedur yang harus dilalui termasuk ketahap Pemprov pemerintah Provinsi Sumsel.(*)




Berita terkait:


Pemkot Lubuklinggau Raih WTP Lima Tahun Berturut-turut

26 Ribu Lebih Uploader logo "Ayo Ngelong ke Lubuklinggau", Pecahkan Rekor MURI

PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE - 71 TAHUN 2016

HT Kunjungi Kota Lubuklinggau

Upacara Memperingati HUT RI ke 72

HUT RI, Menpora Kenakan Pakaian Adat Lubuklinggau

Acara Malam Resepsi Kenegaraan meriah, Walikota berikan bingkisan kepada Veteran Kota Lubuklinggau

Sekda Tutup Diklat PIM tingkt IV angkatan VI dan VII

Walikota Jalan Santai Bersama Ratusan Warga Mesat Jaya

Peringatan Gempa BMKG


Kategori Berita


Government Public Relation



Pengunjung


  • Hari Ini 2663
  • Kemarin 2494
  • Minggu ini 24313
  • Bulan Ini 75672
  • Total 913535

Polling


Berapa kali anda mengunjungi webiste ini?